JASA RAHARJA : TIDAK DI JAMIN JASA RAHARJA (4/10/2023)
Info untuk RS / Faskes Layanan Jasa Raharja
Selamat siang Bapak/Ibu PIC RS :
Berkaitan dengan adanya perubahan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja terhadap jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 2(dua) kendaraan atau lebih, dimana dasar PT Jasa Raharja menentukan keterjaminan korban adalah berdasarkan dari kesimpulan yang tertuang di Laporan Polisi (LP).
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja, bahwa jika Korban yang berada di Kendaraan Penyebab Kecelakaan serta kasus kecelakaan tersebut di karenakan melakukan salah satu dari 6 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dibawah ini:
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM yang sah.
3. Mengemudikan kendaraan rubah bentuk dan/atau alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan.
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
5. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan karena konten.
6. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi atau tidak dilengkapi dengan STCKB.
*Maka Korban Tidak Diberikan Santunan / Tidak Dapat Dibayar Santunanya Oleh Jasa Raharja*
Diberlakukan mulai tanggal 04 Oktober 2023 jam 00:00 WIB.
(Babinkamtibmas - Forkomas Desa Pekunden Banyumas)
Posting Komentar untuk "JASA RAHARJA : TIDAK DI JAMIN JASA RAHARJA (4/10/2023)"