RSUD Banyumas menerima Kunjungan - VISITASI dan Penilaian Tahap 3 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jateng (5/11/2024)
KIP Jawa Tengah Lakukan Visitasi Penilaian Tahap III Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2024 di RSUD Banyumas
PPID itu singkatan dari " Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi."
PPID bertugas untuk mengelola dan melayani informasi publik di badan publik, seperti:
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
- Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi
publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media
- Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitasi pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu
- Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana
- Menyimpan / Mengdokumentasikan informasi,
- Mengklasifikasikan informasi,
- Melakukan Pengawasan, Monitoring dan evaluasi kinerja pelaksana
Kegiatan Visitasi ini adalah penilaian tahap III dalam rangkaian kegiatan Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2024, yang terdiri atas pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam SAQ sesuai pengisian di aplikasi E-Monev dan presentasi oleh tim PPID.
Hadir dalam Kegiatan ini Jajaran Managemen, Ketua Komite Medis/Keperawatan/Nakes Lain, Manajer Pelayanan Pasien (MPP), IPCN, Kepala Instalasi / Ruang dan Tim PPID RSUD Banyumas
Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, SE., MH., bersama tim diterima oleh Direktur dan segenap Jajaran Manajemen serta Stakeholder RSUD Banyumas terkait di Aula Pertemuan RSUD Banyumas, Lantai III Gedung Thalasemia.
Hadir pula Perwakilan dari Dinkes Kabupaten Banyumas, Kominfo Kabupaten Banyumas dan Kecamatan Banyumas.
Pada penyampaian tujuannya, Ketua KIP Jateng menyampaikan kedatangannya adalah untuk melakukan verifikasi dokumen pengisian SAQ sesuai monev dan pemberian nilai.
"Nilai akan langsung diberikan agar akurat, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya" katanya.
Dia menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh RSUD Banyumas beberapa waktu belakangan adalah bentuk komitmen RSUD Banyumas walaupun masih belajar. Dan dia memberi apresiasi untuk membangun PPID di RSUD Banyumas menuju badan publik yang informatif.
"Keterbukaan informasi harus tetap berjalan dan terbuka di rumah sakit, karena yang menilai langsung adalah masyarakat" pesannya.
Informasi juga diberikan apabila lolos pada tahap ini akan ada uji publik tanggal 18 s.d. 19 November 2024 mendatang di Semarang.
Direktur RSUD Banyumas, dr. Dani Esti Novia dalam sambutanya penerimaanya menyampaikan sangat menyadari bahwa sebagai badan publik harus memberi kemudahan pelayanan publik berupa informasi publik.
"Lolos tahap 1 dan 2 sudah dilampaui, apabila lolos tahap 3 visitasi maka sudah melangkah lebih maju dari sebelumnya" katanya.
Setelahnya Direktur menyampaiakan presentasi yang juga merupakan salah satu penilaian yang dilakukan selain penilaian verifikasi.
Diakhir acara, Tim KIP Jawa Tengah menyampaikan bahwa bobot penilaian tahap ini adalah 75 persen penilaian verifikasi dan 25 persen penilaian presentasi.
“Untuk verifikasi diberi nilai 98,5 dan untuk presentasi diberi nilai 92, sehingga penilaian tahap III untuk RSUD Banyumas adalah 96,9” pungkasnya.
Setelah pengumuman nilai dilakukan penandatanganan berita acara oleh Direktur dan Tim KIP Jawa Tengah.
Foto Bersama |
Undangan Internal RSUD Banyumas
Posting Komentar untuk "RSUD Banyumas menerima Kunjungan - VISITASI dan Penilaian Tahap 3 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jateng (5/11/2024)"