Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPD PEKUNDEN BANYUMAS - TATA TERTIB PENJARINGAN BPD PEKUNDEN BANYUMAS (2020)


TATA TERTIB PENJARINGAN BPD PEKUNDEN

Gedung Sarwo Handayani Desa Pekunden Banyumas (17/1/2020), Sosialisasi Tata Tertib Penjaringan BPD Pekunden Banyumas, Kec. Banyumas, Kab. Banyumas

Tatib sebagai Berikut :


PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD

DESA PEKUNDEN

KECAMATAN BANYUMAS

KABUPATENBANYUMAS



(Logo)




TATA TERTIB PENGISIAN KEANGGOTAAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

TAHUN 2020-2026





BAB I

Dasar Hukum

 

Pasal 1

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

 

Pasal 2

 

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 9 seri E);

 

Pasal 3

 

Keputusan Kepala Desa Pekunden Nomor : 180.19/04 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD periode 2020-2026


BAB II

Panitia

 

Pasal 4

Nama Panitia

 

Yang dimaksud panitia dalam tata tertib ini adalah Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa periode 2020-2026


Pasal 5

Penetapan Panitia

 

(1)   Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dibentuk dalam musyawarah antara Pemerintahan Desa bersama Lembaga Desa pada Tanggal 14 Januari 2020;

(2)   Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa;

(3)   Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Perangkat Desa dan/atau masyarakat lainnya;

(4)   Anggota Panitia Pengisian Keanggotaan BPD dari masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi syarat:

(a)  Penduduk Desa Pekunden Kecamatan Banyumas;

(b)  Berpendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat; dan

(c)  Berusia minimal 20 tahun.

(5)   Jika anggota Panitia Pembentukan BPD, ada yang yang diusulkan sebagai   calon   anggota BPD maka pada saat   yang   bersangkutan diusulkan maka hak dan kewajibannya sebagai Panitia telah gugur yakni sudah tidak berstatus sebagai Panitia.

 

Pasal 6

Susunan Panitia

 

(1)   Anggota Panitia Pengisian Keanggotaan BPD berjumlah 9 (sembilan) orang;

(2)   Panitia Pengisian Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) susunannya terdiri dari :

1.

Ketua merangkap anggota

: Karsono, S.Pd.

2.

Wakil Ketua merangkap anggota

: Soeratno

3.

Sekretaris merangkap anggota

: Prihatmanto

4.

Koordinator Bidang Penjaringan

: Taefur Rochman

5.

Anggota

: Rusmiyati

6.

Koordinator Bidang Penyaringan

: Rahmat Saleh

7.

Anggota

: Agung Budianto

8.

Koordinator Bidang Pemilihan

: Hidayat

9.

Anggota

: Sohwan

 

Pasal 7

Tugas Panitia


Panitia Pengisian Keanggotaan BPD mempunyai tugas dan wewenang:

(a) Menyusun   tahapan,   program   dan   kegiatan   penyelenggaraan pemilihan;

(b)  Menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksanaan pemilihan;

(c)  Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan keanggotaan BPD kepada Kepala Desa;

(d)  Mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan;

(e)  Melakukan penjarigan bakal calon anggota BPD;

(f)   Melakukan penyaringan dan penelitian persyaratan bakal calon Anggota BPD;

(g)  Mengumumkan  CaloAnggota  BPD  yantelamemenuhi persyaratan;

(h)  Melaksanakan musyawarah atau pemilihan keanggotaan BPD;

(i )  Memuat berita acara musyawarah atau pemilihan; dan

(j)   Menetapkan Anggota BPD terpilih.

 

BAB III

Pasal8

Pencalonan dan Penetapan

 

(1)  Anggota BPD adalah wakil penduduk Desa Pekunden berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2)  Keterwakilan wilayah atau daerah pemilihan dalam keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah berasal dari 2 (dua) RT;

(3)  Jumlah anggota BPD yang mewakili wilayah berdasarkan perbandingan jumlah penduduk Wilayah;

(4)  Jika jumlah RT lebih banyak dari ketentuan jumlah anggota BPD maka keterwakilan wilayah sebagaimana   dimaksud pada ayat 1 pasal ini merupakan gabungan RT;

(5)  Anggota BPD terdiri dari atas unsur warga Desa Pekunden dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

 

Pasal9

Persyaratan Calon Anggota BPD

 

(1)  Warga Negara Republik Indonesia;

(2)  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

(3)  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;

(4)  Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat;

(5)  Berumur sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah nikah;

(6)  Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di Pekunden sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran;

(7)  Bersedia dicalonkan manjadi Anggota BPD;

(8) Mengenal karakteristik sosial, budaya lingkungan Desa Pekunden;

(9)  Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

(10)Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara  dan mengumumkan secara jujur dan  terbukkepadpublic bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

(11)Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap;

(12)Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari puskesmas setempat atau RSUD;

(13)Tidak pernah menjabat sebagai Anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan; dan

(14)Berkelakuan  baidibuktikadengan  SuraKeterangan  Catatan Kepolisian.

(15)Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar.

 

Pasal10

Pencalonan

 

(1)  Panitia Pengisian keanggotaan BPD melakukan pengumuman dan pendaftaran  bakal  caloAnggota  BPdalam   jangka   waktu  9 (Sembilan) hari;

(2)  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah pendaftar tidak sampai 2 (kali) dari jumah anggota BPD yang dibutuhkan, Panitia Pengisian Keanggotaan BPD harus melakukan perpanjangan pendaftaran sampai adanya calon lain dalam jangka waktu 9 (Sembilan) hari;

(3)  Apabiltelah  melakukaperpanjangapendaftaran  sebagaimana dimaksud pasal (2) belum ada pendaftar lain maka Panitia Pengisian Keanggotaan BPD membuka pendaftaran baru selama 6 (enam) hari.

(4)  Penduduk Desa Pekunden yang mendaftar sebagai Calon Anggota BPD, mengajukan permohonan secara tertulis kepada panitia pengisian keanggotaan BPD;

(5)  Permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan persyaratan Calon Anggota BPD.

 

Syarat kelengkapan administrasi


(1)  Bagi calon yang telah diusulkan dalam musyawarah tingkat Wilayah maka berkewajiban menyerahkan berkas administrasi kepada panitia Cq. Bidang Penyaringan yang berupa;

a.   surat         pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.   warga Negara Republik  Indonesia, yang dibuktikan dengan foto copy KTP, KK yang dilegalisir dan terdaftar sebagai penduduk Desa yang bertempat tinggal di wilayah pemilihan;

c.   surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

d.   berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;

e.   berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, copy ijazah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

f.    surat  pernyataan bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;

g.   surat pernyataan bukan sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa.

h.   surat pernyataan bukan sebagai pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat.

i.    surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD

j.    wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan

k.   akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir dilegalisir oleh pejabat berwenang.

l.    surat pernyataan mengenal karakteristik sosial,budaya, lingkungan desa;

m.  surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

n.   surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

o.   sehat jasmani dan rohani;

p.   surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan;

q.   berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat;

r.   surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari dokter puskesmas setempat atau RSUD Banyumas.

s.   pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.

 

Pasal11

Penjaringan


(1)  Mekanisme musyawarah dan mufakat dilakukan secara bertingkat yang meliputi:

a.   Musyawarah di tingkat Dapil dengan melibatkan seluruh Kepala keluarga, unsur tokoh masyarakat lainnya untuk menetapkan calon anggota BPD  yang   akan diusulkan dalam musyawarah tingkat Desa;

b.   Musyawarah di tingkat Desa untuk menetapkan anggota BPD dengan melibatkan Pemerintah Desa, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua  RukuTetangga  (RT),  golongan  profesdaTokoh masyarakat lainnya,   serta dihadiri oleh calon anggota BPD yang diusulkan oleh masing-masing Wilayah;

c.   Jumlah calon    anggota  BPD     hasil    musyawarah    tingkat Wilayah  yang     akan     diusulkadalamusyawarah tingkat Desa, paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 4 (empat) orang dari jumlah yang seharusnya mewakili Wilayah yanbersangkutan

d.   MusyawarahtingkatDesauntukmenetapkankeanggotaan  BPDperiode2020-2026dengan   agenda :

(a)  Penelitian administrasi bakal calon

(b)  Menyampaikan Visi dan Misi sebelum pemilihan di tingkat dapil

(c)  Penetapan calon anggota BPD periode 2020-2026

e.   Bagi calon   yang tidak   ditetapkan   sebagai   anggota BPD merupakan daftar tunggu dari masing- masing Wilayah.

 

Pasal12

Jumlah Perwakilan Anggota BPD

 

(1)  Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara musyawarah perwakilan;

(2)  Jumlah Penduduk Desa Pekunden saat ditetapkannya Panitia Pengisian Keanggotaan BPD periode 2020-2026 sebanyak 3471 jiwa;

(3)  Jumlah anggota BPD sebanyak 7 (tujuh) orang, dengan keterwakilan sebagai berikut:

a.   Wakil Wilayah I sebanyak 3 (tiga) orang anggota

b.   Wakil Wilayah II sebanyak 4 (empat)orang anggota

(5)  Keterwakilan Perempuan sebagaimana dimaksud ayat (1) :

(a)  Apabila hanya ada satu calon perempuan, maka calon tersebut DINYATAKAN sebagai calon terpilih;

(b)  Apabila   jumlah   calon   perempuan   lebih   dari   satu,   maka perhitungannya mengikuti mekanisme ayat (4)

(c)  Pemilihan   dari   keterwakilan   Perempuan   dipisahkan   dengan pemilihan dari calon laki-laki.

 

BAB IV

Pasal13

Penetapan Bakal Calon

 

(1)  Setelah berkas administrasi bakal calondinyatakan lengkap, maka bakal calon wajib menyampaikan Visi dan Misi sebagai anggota BPD

(2)  Bagi bakal calon yang berkas administrasinya sampai dengan acara musyawarah desa dilaksanakan atau tidak menyampaikan visi misi kesediaan maka bakal calon tersebut didiskualifikasi

(3)  Penetapan Calon anggota BPD ditetapkan dengan cara pemungutan suara, dengan pemilih sebagai berikut :

a.   Kepala Desa dan Perangkat Desa Pekunden;

b.   Ketua dan Anggota BPD periode sebelumnya yang tidak mencalonkan diri sebagai anggota BPD Pekunden periode 2020-2026;

c.   Ketua dan Anggota LPMD Pekunden;

d.   Ketua RT dan Ketua RW Pekunden;

e.   Pengurus PKK Desa Pekunden;

f.    Tokoh masyarakat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, Pengurus Karang Taruna, Koordinator Linmas Desa Pekunden yang tidak mencalonkan diri  sebagai calon anggota BPD periode 2020-2026

 

Pasal14

Masa Jabatan BPD

 

(1)   Masa jabatan anggota BPD adalah selama 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota BPD dan dapat diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya

BAB V

Pasal15

Tugas dan wewenang

 

(1)  BPD mempunyai tugas dan wewenang;

a.   Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;

b.   Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;

c.   Mengusulkan pengesahan dan pemberhentian kepala desa;

d.   Membentuk panitia pemilihan kepala desa;

e.   Menggali,     menampung,     menghimpun,     merumuskan     dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan;

f.    Menyusun tata tertib BPD yang sekurang-kurangnya memuat:

(a)    Mekanisme musyawarah;

(b)    Mekanisme pengambilan Keputusan;

(c)    Mekanisme pergantian pimpinan BPD;

(d)    Mekanisme pergantian antar waktu pimpinan dan/atau anggota BPD;

(e)    Mekanisme pergantian sementara pimpinan dan/atau anggota BPD.

 

Pasal16

Larangan anggota BPD

 

Pimpinan dan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pimpinan atau anggota pengurus Lembaga Masyarakat Desa

 

Pasal17

Pemberhentian anggota BPD

 

(1)  Keanggotaan BPD berhenti atau diberhentikan karena;

a.   Meninggal Dunia;

b.   Atas permintaan sendiri;

c.   Telah berakhir masa jabatan dan telah dilantiknya anggota BPD yang baru;

d.   Tidak lagi memenuhi syarat;

e.   Melanggar sumpah dan janji;

f.    Melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pasal15 Tata tertib ini

(2)  Pemberhentian anggota  BPD dilakukan melalui musyawarah BPD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD;

(3)  Anggota BPD yang diberhentikan harus mendapatkan persetujuan  ½ (Satu per dua) ditambah satu dari jumlah BPD yang hadir;

(4)  Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat  (2) disampaikan kepada Kepala Desa untuk diusulkanpemberhentian kepada Bupati melaluiCamat;

(5)  Ketentuan sebagaimana dimaksupasal (2) dan  ayat (3)  dikecualikan baganggota BPD yang berhenti karena meninggal dunia dan/atau atas permintaan sendiri;

(6)  Pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

 

Pasal18

 

(1)  Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya diadakan pergantian;

(2)  AnggotBPD  yanberhenti  atau  diberhentikan  digantmelalui musyawarah tingkat desa

(3)  Masa jabatan keanggotaan BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan;

(4)  Mekanisme penetapan anggota BPD pengganti dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan tetap memperhatikan ketentuan keterwakilan wilayah.

 

Pasal19

Pemberhentian Sementara

 

(1)  Anggota dan/atau pimpinan BPD diberhentikan sementara karena:

a.   Dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hokum tetap;

b.   Bersetatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, maker dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara

(2)  Pemberhentian sementara ditetapkan dengan keputusan Bupati atas usul Camat.

  

Pasal 20

 

(1)  Terhadap  anggotdan/atau  pimpinan  BPD  yandiberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pasal (18) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memupunyai kekuatan hokum tetap dilakukan

a.   Pemberhentian apabila telah terbukti bersalah; atau

b.   Rehabilitasi atau pengaktifan kembali sampai dengan akhir masa jabatan apabila tidak terbukti bersalah;

c.   Rehabilitasi atau pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf (b) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkanputusan pengadilan;

d.   Anggota dan/atau pimpinan BPD yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pasal 18 dinyatakan tidak bersalah tetapi telah berakhir masa jabatannya, Bupati hanya merehabilitasi anggota dan/atau pimpinan BPD yang bersangkutan;

e.   Pemberhentian atau pengaktifan kembali anggota dan /atau pimpinan BPD dilakukan dengan keputusan Bupati.

 

BAB VI

Pasal 21

Ketentuan Penutup

 

(1)  Agar  setiap  wargdesmengetahuinya,  PemerintaDesakan mensosialisasikan Tata Tertib Panitia Pengisian Keanggotaan BPD periode 2020-2026;

(2)  Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

 

 

 

Ditetapkan     : Pekunden

Pada tanggal   :     Januari 2020

 

Panitia  Pengisian Keanggotaan BPD

Ketua,

 

 

 

 

KARSONO, S.Pd.

 

 

 

Ketua                         : KARSONO, S.Pd.

 

Wakil Ketua                : SOERATNO

 

Sekretaris                   : PRIHATMANTO

 

Korbid Penjaringan     : TAEFUR ROCHMAN

 

Anggota                      : RUSMIYATI

 

Korbid Penyaringan     : RAHMAT SALEH

 

Anggota                      : AGUNG BUDIANTO

 

Korbid Pemilihan        : HIDAYAT

 

Anggota                      : SOHWAN













Ramane Inu
Ramane Inu Desa Pekunden Banyumas

Posting Komentar untuk "BPD PEKUNDEN BANYUMAS - TATA TERTIB PENJARINGAN BPD PEKUNDEN BANYUMAS (2020)"