BPD PEKUNDEN BANYUMAS - TATA TERTIB PENJARINGAN BPD PEKUNDEN BANYUMAS (2020)
Gedung Sarwo Handayani Desa Pekunden Banyumas (17/1/2020), Sosialisasi Tata Tertib Penjaringan BPD Pekunden Banyumas, Kec. Banyumas, Kab. Banyumas
Tatib sebagai Berikut :
PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD
DESA PEKUNDEN
KECAMATAN BANYUMAS
KABUPATENBANYUMAS
(Logo)
TATA TERTIB PENGISIAN KEANGGOTAAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
TAHUN 2020-2026
BAB I
Dasar Hukum
Pasal 1
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
Pasal 2
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 9
seri E);
Pasal 3
Keputusan
Kepala Desa Pekunden Nomor : 180.19/04 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Panitia
Pengisian
Keanggotaan
BPD periode 2020-2026
BAB II
Panitia
Pasal 4
Nama Panitia
Yang dimaksud panitia dalam tata tertib ini adalah Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
periode 2020-2026
Pasal 5
Penetapan Panitia
(1) Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dibentuk dalam musyawarah antara Pemerintahan
Desa bersama Lembaga Desa pada
Tanggal 14 Januari 2020;
(2)
Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala
Desa;
(3)
Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri dari Perangkat Desa dan/atau masyarakat lainnya;
(4)
Anggota Panitia Pengisian Keanggotaan BPD dari masyarakat lainnya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi syarat:
(a)
Penduduk Desa Pekunden Kecamatan Banyumas;
(b)
Berpendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat; dan
(c) Berusia minimal 20 tahun.
(5)
Jika anggota
Panitia Pembentukan BPD,
ada yang yang diusulkan
sebagai
calon anggota
BPD maka pada
saat yang bersangkutan
diusulkan maka hak
dan
kewajibannya sebagai Panitia telah gugur yakni
sudah tidak berstatus sebagai Panitia.
Pasal 6
Susunan Panitia
(1)
Anggota Panitia Pengisian Keanggotaan BPD berjumlah 9 (sembilan) orang;
(2)
Panitia Pengisian Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat
(1) susunannya terdiri dari :
1. |
Ketua merangkap anggota |
: Karsono, S.Pd. |
2. |
Wakil Ketua merangkap anggota |
: Soeratno |
3. |
Sekretaris merangkap anggota |
: Prihatmanto |
4. |
Koordinator Bidang Penjaringan |
: Taefur Rochman |
5. |
Anggota |
: Rusmiyati |
6. |
Koordinator Bidang Penyaringan |
: Rahmat Saleh |
7. |
Anggota |
: Agung Budianto |
8. |
Koordinator Bidang Pemilihan |
: Hidayat |
9. |
Anggota |
: Sohwan |
Pasal 7
Tugas Panitia
Panitia
Pengisian Keanggotaan BPD
mempunyai tugas dan wewenang:
(a) Menyusun tahapan, program dan kegiatan penyelenggaraan pemilihan;
(b) Menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksanaan pemilihan;
(c) Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan keanggotaan BPD kepada Kepala Desa;
(d) Mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan;
(e) Melakukan penjarigan bakal calon anggota BPD;
(f) Melakukan penyaringan dan penelitian
persyaratan bakal
calon Anggota
BPD;
(g) Mengumumkan Calon Anggota BPD yang telah memenuhi
persyaratan;
(h) Melaksanakan musyawarah atau pemilihan keanggotaan BPD;
(i ) Memuat berita acara musyawarah atau pemilihan; dan
(j) Menetapkan Anggota BPD terpilih.
BAB III
Pasal8
Pencalonan dan Penetapan
(1) Anggota BPD adalah wakil
penduduk
Desa
Pekunden berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan
cara musyawarah
dan
mufakat;
(2) Keterwakilan wilayah atau daerah pemilihan dalam keanggotaan BPD sebagaimana
dimaksud ayat (1)
adalah berasal dari 2 (dua)
RT;
(3) Jumlah anggota BPD yang mewakili wilayah berdasarkan perbandingan jumlah penduduk Wilayah;
(4) Jika jumlah RT lebih banyak dari ketentuan jumlah anggota BPD maka
keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini merupakan gabungan RT;
(5) Anggota BPD terdiri
dari atas unsur
warga
Desa
Pekunden dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Pasal9
Persyaratan Calon Anggota BPD
(1) Warga Negara Republik Indonesia;
(2) Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha
Esa;
(3) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
(4) Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
atau sederajat;
(5) Berumur sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah
nikah;
(6) Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di Pekunden sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran;
(7) Bersedia dicalonkan
manjadi Anggota BPD;
(8) Mengenal karakteristik sosial, budaya lingkungan Desa
Pekunden;
(9) Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
(10)Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
dan mengumumkan
secara
jujur dan
terbuka kepada public
bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
(11)Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hokum tetap;
(12)Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari puskesmas
setempat atau RSUD;
(13)Tidak pernah menjabat sebagai Anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan; dan
(14)Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(15)Pas foto 4x6 sebanyak 4
lembar.
Pasal10
Pencalonan
(1) Panitia Pengisian keanggotaan BPD melakukan
pengumuman dan pendaftaran
bakal calon Anggota BPD dalam jangka
waktu 9 (Sembilan)
hari;
(2) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) jumlah pendaftar
tidak sampai 2 (kali) dari jumah anggota BPD yang dibutuhkan,
Panitia Pengisian Keanggotaan BPD harus
melakukan perpanjangan pendaftaran sampai adanya calon lain dalam jangka waktu 9 (Sembilan) hari;
(3) Apabila telah
melakukan perpanjangan pendaftaran
sebagaimana
dimaksud pasal (2) belum ada pendaftar lain maka Panitia Pengisian
Keanggotaan BPD membuka
pendaftaran baru selama 6 (enam) hari.
(4) Penduduk Desa Pekunden yang mendaftar sebagai Calon Anggota BPD,
mengajukan permohonan secara tertulis kepada panitia pengisian
keanggotaan BPD;
(5) Permohonan
sebagaiman dimaksud pada
ayat (4) dilengkapi
dengan
persyaratan Calon Anggota BPD.
Syarat kelengkapan administrasi
(1) Bagi calon yang telah diusulkan dalam musyawarah tingkat Wilayah
maka berkewajiban menyerahkan berkas administrasi kepada
panitia
Cq. Bidang Penyaringan yang berupa;
a.
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga Negara
Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan foto
copy KTP, KK yang dilegalisir dan terdaftar sebagai penduduk
Desa
yang bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berusia paling rendah 20 (dua puluh)
tahun atau sudah/pernah menikah;
e.
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama
atau sederajat, copy ijazah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.
f. surat pernyataan bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
g. surat pernyataan bukan sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa.
h. surat pernyataan bukan sebagai pengurus Lembaga
Swadaya Masyarakat.
i. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
j. wakil penduduk Desa yang dipilih secara
demokratis; dan
k. akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
dilegalisir oleh
pejabat berwenang.
l. surat pernyataan mengenal karakteristik sosial,budaya,
lingkungan desa;
m. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana
penjara;
n. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku
kejahatan berulang-ulang;
o. sehat jasmani dan rohani;
p. surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan;
q. berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat;
r. surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari dokter puskesmas setempat atau RSUD Banyumas.
s. pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
Pasal11
Penjaringan
(1) Mekanisme musyawarah dan mufakat dilakukan secara bertingkat yang meliputi:
a. Musyawarah di tingkat Dapil dengan melibatkan seluruh Kepala keluarga, unsur tokoh masyarakat lainnya untuk menetapkan calon
anggota BPD yang
akan diusulkan dalam musyawarah tingkat Desa;
b. Musyawarah di tingkat Desa untuk menetapkan anggota BPD dengan melibatkan Pemerintah Desa, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua
Rukun Tetangga (RT), golongan profesi dan Tokoh masyarakat lainnya,
serta dihadiri oleh calon anggota BPD yang diusulkan oleh masing-masing Wilayah;
c. Jumlah calon anggota
BPD hasil musyawarah
tingkat
Wilayah
yang akan
diusulkan dalam musyawarah tingkat Desa, paling sedikit 2 (dua)
dan paling banyak 4 (empat) orang dari jumlah yang seharusnya mewakili Wilayah
yang bersangkutan
d. MusyawarahtingkatDesauntukmenetapkankeanggotaan BPDperiode2020-2026dengan
agenda
:
(a) Penelitian administrasi bakal calon
(b) Menyampaikan Visi dan Misi sebelum pemilihan di tingkat dapil
(c) Penetapan calon anggota BPD periode 2020-2026
e. Bagi calon yang tidak ditetapkan sebagai anggota BPD merupakan daftar tunggu dari masing- masing Wilayah.
Pasal12
Jumlah Perwakilan Anggota
BPD
(1) Anggota BPD merupakan
wakil
dari
penduduk
desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara
demokratis melalui proses pemilihan secara musyawarah perwakilan;
(2) Jumlah Penduduk Desa Pekunden saat ditetapkannya Panitia Pengisian Keanggotaan BPD periode 2020-2026 sebanyak 3471 jiwa;
(3) Jumlah anggota BPD sebanyak 7 (tujuh) orang, dengan keterwakilan sebagai berikut:
a. Wakil Wilayah I
sebanyak 3 (tiga) orang anggota
b. Wakil Wilayah II sebanyak 4 (empat)orang anggota
(5) Keterwakilan Perempuan sebagaimana
dimaksud ayat (1) :
(a) Apabila
hanya ada satu calon perempuan, maka calon tersebut DINYATAKAN sebagai calon terpilih;
(b) Apabila jumlah
calon perempuan
lebih dari satu, maka perhitungannya mengikuti mekanisme
ayat (4)
(c) Pemilihan dari keterwakilan Perempuan dipisahkan dengan pemilihan dari calon laki-laki.
BAB IV
Pasal13
Penetapan Bakal Calon
(1) Setelah berkas administrasi bakal calondinyatakan lengkap, maka bakal calon wajib menyampaikan Visi dan Misi sebagai anggota BPD
(2) Bagi
bakal calon
yang
berkas
administrasinya sampai
dengan acara
musyawarah desa dilaksanakan atau tidak menyampaikan visi misi kesediaan maka
bakal calon tersebut didiskualifikasi
(3) Penetapan Calon anggota
BPD ditetapkan dengan cara pemungutan suara,
dengan pemilih sebagai berikut :
a.
Kepala Desa dan Perangkat Desa Pekunden;
b. Ketua dan Anggota
BPD periode sebelumnya yang tidak mencalonkan diri sebagai anggota BPD Pekunden periode
2020-2026;
c. Ketua dan Anggota LPMD Pekunden;
d. Ketua RT dan Ketua RW Pekunden;
e. Pengurus PKK
Desa Pekunden;
f. Tokoh masyarakat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, Pengurus
Karang Taruna, Koordinator Linmas Desa Pekunden yang tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota BPD periode 2020-2026
Pasal14
Masa Jabatan BPD
(1)
Masa
jabatan anggota BPD adalah
selama 6 (enam)
tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota BPD dan dapat diusulkan kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya
BAB V
Pasal15
Tugas dan wewenang
(1) BPD mempunyai tugas dan wewenang;
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama
kepala desa;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c.
Mengusulkan pengesahan dan pemberhentian kepala desa;
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e. Menggali,
menampung, menghimpun,
merumuskan
dan menyalurkan aspirasi
masyarakat dan;
f. Menyusun tata tertib BPD yang sekurang-kurangnya memuat:
(a) Mekanisme musyawarah;
(b) Mekanisme pengambilan Keputusan;
(c) Mekanisme pergantian pimpinan BPD;
(d) Mekanisme pergantian antar waktu pimpinan dan/atau anggota BPD;
(e) Mekanisme pergantian sementara pimpinan dan/atau anggota BPD.
Pasal16
Larangan anggota
BPD
Pimpinan dan anggota
BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pimpinan atau anggota pengurus Lembaga
Masyarakat Desa
Pasal17
Pemberhentian anggota
BPD
(1) Keanggotaan BPD berhenti atau diberhentikan karena;
a. Meninggal Dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Telah berakhir masa jabatan dan telah dilantiknya anggota BPD yang
baru;
d. Tidak lagi memenuhi syarat;
e. Melanggar sumpah dan janji;
f. Melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana
dimaksud pasal15 Tata tertib ini
(2) Pemberhentian anggota
BPD dilakukan melalui musyawarah BPD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
BPD;
(3) Anggota BPD yang diberhentikan harus mendapatkan persetujuan ½ (Satu per dua) ditambah satu dari jumlah BPD yang hadir;
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan
kepada
Kepala
Desa untuk diusulkanpemberhentian kepada
Bupati
melaluiCamat;
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pasal (2) dan
ayat (3) dikecualikan bagi anggota BPD yang berhenti karena meninggal dunia dan/atau atas
permintaan sendiri;
(6) Pemberhentian anggota BPD
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal18
(1) Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya
diadakan pergantian;
(2) Anggota
BPD yang berhenti
atau diberhentikan diganti melalui
musyawarah tingkat desa
(3) Masa
jabatan keanggotaan BPD pengganti adalah sisa waktu
yang
belum dijalankan oleh anggota
BPD yang berhenti atau diberhentikan;
(4) Mekanisme penetapan anggota BPD
pengganti dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan tetap
memperhatikan ketentuan keterwakilan wilayah.
Pasal19
Pemberhentian Sementara
(1) Anggota dan/atau pimpinan BPD diberhentikan sementara karena:
a. Dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hokum tetap;
b. Bersetatus sebagai tersangka
melakukan tindak pidana
korupsi, tindak pidana
terorisme, maker dan/atau tindak pidana terhadap
keamanan negara
(2) Pemberhentian sementara ditetapkan dengan keputusan Bupati atas
usul Camat.
Pasal 20
(1) Terhadap anggota dan/atau
pimpinan
BPD yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud pasal (18) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memupunyai kekuatan hokum tetap dilakukan
a. Pemberhentian apabila
telah terbukti bersalah; atau
b. Rehabilitasi atau pengaktifan kembali sampai dengan akhir masa jabatan apabila tidak terbukti bersalah;
c. Rehabilitasi atau pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf (b) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal
ditetapkanputusan pengadilan;
d. Anggota dan/atau pimpinan BPD yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pasal 18
dinyatakan tidak
bersalah
tetapi telah berakhir masa jabatannya, Bupati hanya merehabilitasi anggota dan/atau pimpinan BPD yang bersangkutan;
e. Pemberhentian
atau pengaktifan kembali anggota dan /atau pimpinan BPD dilakukan dengan
keputusan Bupati.
BAB VI
Pasal 21
Ketentuan Penutup
(1) Agar
setiap warga desa mengetahuinya, Pemerintah Desa akan mensosialisasikan Tata Tertib Panitia Pengisian Keanggotaan BPD periode 2020-2026;
(2) Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Ditetapkan : Pekunden
Pada tanggal : Januari 2020
Panitia Pengisian Keanggotaan BPD
Ketua,
KARSONO, S.Pd.
Ketua : KARSONO,
S.Pd.
Wakil Ketua : SOERATNO
Sekretaris : PRIHATMANTO
Korbid Penjaringan : TAEFUR ROCHMAN
Anggota : RUSMIYATI
Korbid Penyaringan : RAHMAT SALEH
Anggota : AGUNG BUDIANTO
Korbid Pemilihan : HIDAYAT
Anggota : SOHWAN
Posting Komentar untuk "BPD PEKUNDEN BANYUMAS - TATA TERTIB PENJARINGAN BPD PEKUNDEN BANYUMAS (2020)"