Syarat Ketentuan Peserta Karnaval Mobil Hias Kab. Banyumas Tahun 2025 (25/8/2025) RSUD Banyumas Ikut Nich ...
Dokumentasi - RSUD BAnyumas Rencana Akan Mengikuti Kaegiatan Karnaval Mobil Hias yang sedianya akan di laksanakan pada Hari Sabtu Wage 30 Agustus 2025 YAD.
Adapaun dari Hasil Teknikal Meeting Terkait dengan Karnaval Mobil ada Ada Ketentuan Persayaratan Bagi Peserta
Adapun SYARAT DAN KETENTUAN KARNAVAL MOBIL HIAS 2025 adalah sebagai Berikut,:
- Tema Karnaval mobil hias yaitu Bersatu
Berdaulat Rakyat Sejahtera
Indonesia Maju Pariwisata Banyumas Semakin Mbetaih
Ngangeni
- Peserta masuk ke jalan bung karno
dari arah selatan (jalan gerilya) untuk memudahkan proses daftar ulang di Banyumas
Street Food
- Daftar
ulang dengan membawa mobil hias untuk mengambil nomor urut, apabila tidak dengan mobil
hias tidak dilayani
- Daftar ulang dimulai dari pukul 07.00 s.d 09.00 WIB
- Setelah melakukan daftar ulang, peserta menempatkan diri di daerah persiapan (sepanjang jalan bung karno sesuai nomor
urut)
- Start mobil hias pukul 09.00 WIB
- Urutan mobil hias dari :
- Vorijder (Polresta, Kodim, Kendaraan Informasi Dinkominfo)
- Mobil Hias Bupati dan Forkompimda
- Peserta Exibishi
- Peserta Umum
- Rute mobil hias :
Start (Pertigaan Jalan Bung Karno) - Jl. Jend Soedirman – Jl. Masjid – Jl. Gatot Soebroto – Jl. Komisaris Bambang Soeprapto – Jl. MT. Haryono – Jl. Jend. Sodirman – melewati panggung kehormatan di depan Kantor KAI DAOP V Purwokerto – Finish di Jalan Bung Karno
- Kendaraan Diberangkatkan Satu Persatu
Dengan Jeda Antar Kendaraan Sekitar
10 Detik ;
- Kecepatan Maksimal Kendaraan 20 Km/Jam Sedangkan Didepan Panggung Kehormatan
Kecepatan 5 Km/Jam;
- Diperbolehkan Membawa
Kendaraan Pendamping Untuk Dokumentasi Maksimal
2 Kendaraan Roda 2 (Dua);
- Pemenang :
- JUARA 1 : RP 4.000.000 + PIAGAM,
- JUARA 2 : RP 3.000.000 + PIAGAM
- JUARA 3 : RP 2.500.000 + PIAGAM,
Hadiah belum di potong pajak
- Larangan Bagi Peserta :
- Dilarang Menggunakan Odong-Odong;
- Kendaraan Peserta Termasuk Pendamping Dilarang Menggunakan Knalpot Brong;
- Dilarang Menggunakan Sound Horeg, Sound System Secukupnya;
- Selama Mengikuti Karnaval Dilarang Berhenti Untuk Melakukan Display;
- Tidak Boleh Membawa Kembang Api/Flare Dan Barang Berbahaya Lainnya;
- Ketinggian Kendaraan Maksimal 3 Meter;
- Tidak Ada Hiasan Kendaraan Yang Dibagikan Pada Penonton Dan Sampai Finish Kendaraan Hias Dalam Keadaan Utuh ;
- Dilarang Membawa Atribut Kampanye ;
- Penggunaan Sound System / Pengeras Suara Apabila Melewati
Masjid Yang Sedang Mengumandangka
Adzan Dimohon Untuk Dimatikan SejenakSalam Sehat - Salam cemerlang
Posting Komentar untuk "Syarat Ketentuan Peserta Karnaval Mobil Hias Kab. Banyumas Tahun 2025 (25/8/2025) RSUD Banyumas Ikut Nich ..."