Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UHC di MPP Purwokerto Mulai 2 Juni 2026 TUTUP Lur ... Terus Nek Neng RSUD Banyumas Piwe Lur ... ???? (6/6/2026)

 


Info - IG DKK Banyumas : Sekilas Info Pelayanan UHC di Mal Pelayanan Publik Purwokerto - TUTUP Mulai 2 Juni 2026, Silahkan KOmunikasi layanan di masing masih wilayah terdekat di faskes terdekat Puskesmas-Rumah Sakit terdekat....

Langkah Tindak Lanjut Pelayanan Pasien UHD di RSUD Banyumas

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS - DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA 
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANYUMAS

Info RSUD Banyumas - Direktur RSUD Banyumas - dr. Widyana Grehastuti, Sp.OG., M.Si., Med

 Diberitahukan Kepada : 

  1. Kepala Instalasi Rawat Inap
  2. Kepala Instalasi Rawat Jalan
  3. Kepala Instalasi Rekam Medis
  4. Kepala IP3RS
  5. Kepala Ruang Rawat Jalan
  6. Seluruh Kepala Ruang Rawat Inap
  7. Kepala IGD

di RSUD Banyumas

SURAT EDARAN NOMOR 9 Tahun 2026 TENTANG PELAYANAN UHC (KIS PBPU DAN KIS PEMDA) DI RSUD BANYUMAS

Bersama ini kami sampaikan bahwa Pelayanan UHC bagi segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan program kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS) yang iuran bulanannya didaftarkan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Pelaksaanaan pelayanan berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut:


1.    Pelayanan UHC hanya berlaku untuk pasien rawat inap kelas 3 (tiga). Untuk pasien rawat jalan, wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari FKTP sebelum dirujuk ke RSUD Banyumas.

2.  Penduduk yang didaftarkan menjadi peserta Penduduk PBPU dan BP Pemda melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut:

a.    Persyaratan dokumen, antara lain yaitu:
➢    KTP Kabupaten Banyumas.
➢    Kartu Keluarga (KK).
➢    Surat Keterangan Diagnosa dari Rumah Sakit.

b.    Persyaratan dokumen diserahkan ke PIC UHC RS / Bagian Pendaftaran IGD
a.n Endah Dwi Septiani oleh petugas administrasi ruangan yang dibuat dalam 1 (satu) file PDF paling lambat 2x24 jam sejak pasien dinyatakan masuk rawat inap, guna memastikan proses persetujuan selesai sebelum pasien dipulangkan.
 
c.    Keluarga pasien tidak perlu melakukan pengajuan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) karena proses pengajuan UHC dilakukan melalui satu pintu di RSUD Banyumas.

3.   Pelayanan di RSUD Banyumas dilakukan sesuai dengan ketentuan alur rujukan pasien BPJS Kesehatan, kecuali untuk kondisi gawat darurat.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.


Banyumas, 3 Juni 2026

Cap dan TTD

Direktur RSUD Banyumas - dr. Widyana Grehastuti, Sp.OG., M.Si., Med

 

Ramane Inu
Ramane Inu Desa Pekunden Banyumas

Posting Komentar untuk "UHC di MPP Purwokerto Mulai 2 Juni 2026 TUTUP Lur ... Terus Nek Neng RSUD Banyumas Piwe Lur ... ???? (6/6/2026)"