Daftar Pelaporan Kemenkes RI Oleh RS dalam Akreditasi RS (20/7/2026)
Ketentuan Pelaporan Rumah Sakit
Setiap rumah sakit diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara berkala setiap bulan dan/atau sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan di dalam masing-masing aplikasi sistem atau program terkait.
Pelaporan yang lengkap dan dikirimkan tepat waktu ini sangat krusial karena berfungsi untuk mendukung proses akreditasi rumah sakit.
Daftar Sistem/Program Pelaporan dan Alamat Aplikasi
Terdapat 10 daftar pelaporan sistem atau program wajib yang harus diisi melalui alamat aplikasi resminya masing-masing :
- Prognas - Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat KontrasepsiPelaporan diakses melalui laman resmi: https://siga-sirika.bkkbn.go.id
- PROGNAS - Sistem Informasi Keluarga (SIGA)Pelaporan diakses melalui laman resmi : https://newsiga-siga.bkkbn.go.id
- PROGNAS - Sistem Informasi HIV AIDS (SIHA)Pelaporan diakses melalui laman resmi: https://sihapims2.kemkes.go.id/login
- PROGNAS - Kematian Maternal Dan Perinatal (MPDN)Pelaporan diakses melalui laman resmi : https://mpdn.kemkes.go.id/masuk
- PROGNAS - Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB)Pelaporan diakses melalui laman resmi : https://sitb.kemkes.go.id/app
- PROGNAS - Sistem Informasi Gizi (SIGIZI)Pelaporan diakses melalui laman resmi : https : https://sigizikesga-stg.kemkes.go.id/
- PROGNAS - Resistensi Anti Mikroba (PPRA)Pelaporan diakses melalui laman resmi : https://mutufasyankes.kemkes.go.id/ppra/
- PELAPORAN Mutu Internal - INM IKPPelaporan diakses melalui laman resmi : https://mutufasyankes.kemkes.go.id
- Integrasi ERM – Satu SehatPelaporan diakses melalui laman resmi : https://satusehat.kemkes.go.id/platform
- Pelaporan Healthcare-Associated Infections (HAIs)Pelaporan diakses melalui laman resmi : https://mutufasyankes.kemkes.go.id
PENTING:
Pastikan seluruh poin di atas telah diceklis, laporan terisi lengkap, dan dikirimkan secara tepat waktu demi kelancaran pemenuhan standar akreditasi rumah sakit Anda.

Posting Komentar untuk "Daftar Pelaporan Kemenkes RI Oleh RS dalam Akreditasi RS (20/7/2026)"