Koordinasi TL AKreditasi RS Tahun 2026 (14/9/2026)
Dokumentasi - Koordinasi Peningkatan Mutu Tindak Lanjuti Temuan Akreditasi RS di POkdar HPK, Pokdar KE, Pokdar Geriatrie dan Pokdar PAP - AP
Dalam rangka memperkuat mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien, Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas terus mengoptimalkan peran Kelompok Standar (Pokdar) Komunikasi dan Edukasi (KE) seiring dengan komitmen penerapan standar akreditasi rumah sakit.
Ketua Tim Pokdar KE menyampaikan bahwa komunikasi yang efektif dan edukasi yang tepat merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan antara tenaga kesehatan dengan pasien beserta keluarganya. Melalui pengelolaan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) yang terintegrasi, setiap Profesional Pemberi Asuhan (PPA) didorong untuk aktif memberikan edukasi kesehatan secara kolaboratif.
Edukasi bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi memastikan pasien dan keluarga benar-benar memahami proses pengobatan, penggunaan obat yang aman, hingga perawatan lanjutan saat kembali ke rumah.
Fokus Utama Pokdar Komunikasi dan Edukasi
- Komunikasi Efektif dengan Pasien & Keluarga
Memastikan informasi mengenai diagnosis, rencana asuhan, hak dan kewajiban, hingga perkiraan biaya disampaikan secara transparan dan mudah dipahami.
- Edukasi yang Terstandar (PKRS)
Mengelola kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) agar edukasi yang diberikan oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) tepat sasaran. - Pengkajian Hambatan
Mewajibkan evaluasi terhadap hambatan edukasi (seperti bahasa, tingkat pendidikan, keterbatasan fisik/kognitif, budaya) serta menyediakan solusi seperti penerjemah atau bahasa isyarat - Edukasi Lanjutan (Continuity of Care)
Memastikan pasien mendapatkan edukasi berkelanjutan terkait perawatan di rumah, penggunaan obat yang aman, diet, hingga proses rujukan
Hari ini Senin Wage, 14 September 2026 Bertempat di Ruang Kelas Agedung lantai 3 Thalasemia di gelar Pertemuan dan mebhasa Tindak Lanjut untuk AKreditasi RS
Hadir dalam Kegiatan ini dari Kelompok Pokdar HPK, KE, MRMIK, PAP-AP, Geritarie
Hadir - dr. Novita, dr. Lala, dr. Prio, Puji Rajal, Edi ITI, Promkes, Ketua Pokdar KE Acik, MRMIK - Dasir, Ale, Ikka, Dewi Natalia, Nendy dan Sekreakreditasi
PELAYANAN GERIATRIE
Dalam standar regulasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (merujuk pada UU No. 13 Tahun 1998 serta Permenkes RI No. 79 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit), tidak ada penurunan batas usia untuk kategori pasien geriatri. Batasan usia resmi yang digunakan tetap konsisten.
Seseorang dikategorikan sebagai pasien geriatri yang berhak mendapatkan pelayanan khusus geriatri apabila memenuhi ketentuan usia berikut:
Usia ≥ 60 Tahun (Lanjut Usia): Disertai dengan kondisi multimorbiditas (memiliki lebih dari satu penyakit fisik/psikis) atau memiliki satu penyakit disertai gangguan multidimensi (penurunan fungsi organ, psikologis, sosial, ekonomi, dan lingkungan).
Usia ≥ 70 Tahun: Dapat langsung mengakses layanan geriatri apabila menderita minimal 1 (satu) jenis penyakit fisik atau psikis, mengingat kerentanan biologis yang makin tinggi di usia tersebut.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seseorang dikategorikan sebagai lanjut usia (Lansia) apabila berumur 60 tahun ke atas, dengan katagori sebagai berikut:
- Pralansia: 45–59 tahun
- Lansia awal (Elderly) : 60–74 tahun
- Lansia lanjut (Old) : 75–90 tahun
- Lansia sangat tua (Very Old) : di atas 90 tahun
Karakteristik Klinis yang Sering Menyertai (Sindrom Geriatri)
Dalam praktiknya, pasien geriatri umumnya juga diidentifikasi melalui kemunculan kondisi khas yang sering disebut sebagai 14 "I" Sindrom Geriatri, antara lain:
- Immobility (keterbatasan gerak)
- Instability (ketidakstabilan / mudah jatuh)
- Incontinence (inkontinensia urine atau tinja / beser)
- Infection (infeksi)
- Impairment of vision and hearing (gangguan penglihatan dan pendengaran)
- Inanition (malnutrisi / kurang gizi)
- Isolation (depresi / isolasi sosial)
- Inanition / Impecunity (tidak punya uang / masalah finansial)
- Insomnia (gangguan tidur)
- Iatrogenic (efek samping obat atau polifarmasi)
Pelayanan bagi pasien dengan kriteria di atas dilakukan secara terpadu oleh Tim Terpadu Geriatri menggunakan pendekatan multidisiplin yang bersifat paripurna (holistik)
PROFIL PASIEN RAWAT JALAN
Ringkasan Profil Pasien Rawat Jalan (Outpatient Medical Summary) adalah dokumen rekam medis ringkas yang memuat riwayat kesehatan pasien, diagnosis, serta rencana penatalaksanaan selama menjalani pengobatan rawat jalan di fasilitas kesehatan.
Identitas Pasien
Nama lengkap, nomor Rekam Medis (RM), tanggal lahir/usia, jenis kelamin, alamat, dan nomor kontak darurat.Anamnesis (Riwayat Keluhan)
Keluhan utama pasien saat datang berkunjung, riwayat perjalanan penyakit sekarang, serta riwayat penyakit terdahulu (seperti hipertensi, diabetes, atau alergi obat).Pemeriksaan Fisik
Hasil pengukuran tanda-tanda vital (tekanan darah, nadi, suhu, pernapasan, berat dan tinggi badan) serta pemeriksaan fisik spesifik sesuai keluhan.Pemeriksaan Penunjang
Hasil laboratorium, rontgen, atau diagnostik lain yang relevan dengan kunjungan tersebut.Diagnosis (Assessment)
Kesimpulan diagnosis kerja atau diagnosis banding berdasarkan temuan klinis.Penatalaksanaan (Plan)
Rencana pengobatan, resep obat yang diberikan, instruksi perawatan mandiri di rumah, serta jadwal kontrol atau rujukan lanjutan.
Salam Sehat, Salam Cemerlang
Sehat Waras Bersama RSUD Banyumas
.jpeg)
.jpeg)



Posting Komentar untuk "Koordinasi TL AKreditasi RS Tahun 2026 (14/9/2026)"