Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UHC Banyumas Update - TERBARU Senin Kliwon, 5 Oktober 2026

 

Sumber - Medsos Pemda Banyumas


Kami sampaikan hasil Rapat UHC antara Dinkes - RS -Puskes

Pemerintah Kabupaten Banyumas melaksanakan penyempurnaan skema Universal Health Coverage (UHC) dengan memprioritaskan masyarakat yang paling membutuhkan, dengan tetap memberikan perhatian khusus kepada masyarakat dengan penyakit tertentu.

Pelaksanaan UHC telah berjalan sejak 2024 sampai 2026 dilakukan eveluasi terhadap evektivitas penyelenggaraan.

KIS PBI APBD (PBI PBPU dan BP Pemda) diprioritaskan untuk masyarakat desil 1 -5. 

Namun demikian masih banyak masyarakat mampu yang memanfaatkannya. 

Kedepan mayarakat dengan desil 6 -10 juga masih tetap diperhatikan terutama bagi masyarakat dengan kondisi penyakit tertentu.

Terkait untuk mengetahui masyarakat berada desil berapa bisa melihat di link: Cek Bansos Kemensos https://share.google/nf06ct06txymLt41s atau bisa menghubungi Dinsos P3A Kabupaten Banyumas. 


Sumber Medsos Pemda Banyumas


Kemudian di saat transisi seperti sekarang karena ada masyarakat yang KIS PBI non aktif,  perlu kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak salah satunya adalah pemerintah desa, Puskes, & RS. 

Mohon bantuannya untuk hal- hal  sebagai berikut :

  1. Menginformasi kan warga masy untuk mengecek keaktifan kepesertaannya secara mandiri melalui aplikasi PANDAWA (nomor 08118165165) atau ke Puskesmas wilayah setempat.

  2. Bagi masyarakat dengan KIS PBI non aktif dan membutuhkan pengobatan/perawatan/persalinan segera dapat langsung melakukan pengaktifan kembali (reaktifasi) dengan berubah segmentasi kepesertaan menjadi peserta mandiri. BPJS Mandiri akan segera aktif kembali setelah membayar iuran secara mandiri.

  3. Reaktifasi mandiri dapat dilakukan sendiri melalui PANDAWA atau dapat minta bantuan petugas Puskesmas/RS / faskes lain atau ke Kantor BPJS Kesehatan.
    Batas waktu reaktifasi tanggal 1 – 30 Oktober 2026.

  4. Masyarakat dengan desil 1 – 5 yang melakukan reaktifasi dengan membayar mandiri dapat meminta ganti pembayaran iuran ke BAZNAS Kab. Banyumas, melalui UPZ Puskes / UPZ RS

  5. Masyarakat masuk dalam katagori mampu (Desil 6-10) didorong untuk mendaftarkan diri dan mambayar iuran mandiri.

  6. Informasi selengkapnya terkait adanya penyempurnaan skema UHC,  sudah diterbitkan Surat Edaran dan tersampaikan ke para Camat.


Demikian  atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih. 

Sumber info IP3RS Banyumas


Ramane Inu
Ramane Inu Desa Pekunden Banyumas

Posting Komentar untuk "UHC Banyumas Update - TERBARU Senin Kliwon, 5 Oktober 2026"